Dalang Silsilah Palsu Masih Bebas? Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Karangasem Eksekusi Selepeg

Denpasar, PancarPOS | Kuasa hukum I Nyoman Kanis dari Wayan & Wayan Law Office, I Putu Wirata Dwikora, SH., MH., bersama rekannya Wayan Bimanda Panalaga, SH., resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum Nomor 113/WWLO/XI/2025 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem. Surat tertanggal 10 November 2025 itu mendesak agar segera dilakukan eksekusi terhadap terpidana I Made Kasih alias Selepeg, yang telah diputus bersalah dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam surat resmi tersebut dijelaskan, I Made Kasih alias Selepeg telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Amlapura melalui putusan Nomor 24/Pid.B/2024/PN.Amp tanggal 15 Agustus 2024, karena terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 75/PID/2024/PT DPS tanggal 18 September 2024, serta Mahkamah Agung RI Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025, yang menolak kasasi baik dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karangasem maupun dari pihak terpidana.
Namun, meski putusan tersebut sudah final, hingga kini eksekusi dalang yang diduga sebagai pembuat silsilah palsu ini belum juga dilakukan. Menurut I Putu Wirata Dwikora, pihaknya menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses hukum kasus ini. “Sudah tiga kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Karangasem, tapi selalu beralasan sakit. Alasan yang sama dipakai sejak penyidikan di kepolisian dulu. Kami menduga ini hanya strategi agar terpidana tidak segera dieksekusi,” ujar I Putu Wirata Dwikora, saat ditemui di Denpasar, Senin (10/11/2025).

Kasus panjang antara I Nyoman Kanis dan I Made Kasih alias Selepeg berawal dari sengketa tanah waris seluas sekitar 13 hektare di wilayah Karangasem. Perseteruan ini pertama kali muncul melalui perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Amlapura, yang diputus pada 20 Januari 2011 dan sempat memenangkan pihak Kanis. Namun, Selepeg kembali menggugat pada tahun 2013 dengan menghadirkan silsilah keluarga baru tertanggal 17 November 2012, yang berbeda dari silsilah asli keluarga Kanis tertanggal 6 Mei 1992.
Silsilah palsu itulah yang kemudian menjadi dasar tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah, hingga akhirnya Selepeg dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. Namun, menurut Wirata, perjalanan hukum kasus ini sejak awal banyak menyisakan kejanggalan. “Pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan dan langsung ke pengadilan hanya berlangsung dalam satu hari. Ini sangat janggal dan tidak lazim dalam praktik hukum. Dugaan adanya perlakuan khusus terhadap terpidana tidak bisa diabaikan,” tegas Wirata tajam.
Ia menambahkan, keterlambatan pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah inkracht berpotensi menurunkan wibawa hukum negara dan menimbulkan prasangka negatif masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Kejaksaan sudah tahu keberadaan terpidana, tetapi belum juga mengeksekusi. Ini bisa menimbulkan kesan publik bahwa hukum tidak tegak dengan adil. Kami tidak ingin citra Kejaksaan tercoreng hanya karena kasus ini dibiarkan berlarut,” tandasnya.

Dalam surat permohonannya, Wirata juga menyampaikan peringatan keras, apabila Kejaksaan Negeri Karangasem tidak segera melakukan eksekusi, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. “Kami siap melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI, Presiden RI, dan Jaksa Agung RI, supaya mendapat perhatian serius. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai Selepeg bebas berkeliaran sementara putusannya sudah inkracht,” tegasnya.
Surat permohonan hukum tersebut juga ditembuskan kepada:
- Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI di Jakarta
- Jaksa Agung RI di Jakarta
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM)
- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS)
- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL)
- Komisi Kejaksaan RI di Jakarta
- Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar
- Instansi dan lembaga terkait lainnya
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Karangasem maupun kuasa hukum terpidana I Made Kasih alias Selepeg belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi terus dilakukan, namun belum bisa mendapat tanggapan. Putu Wirata Dwikora berharap, Kejaksaan segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan putusan pengadilan tersebut demi tegaknya supremasi hukum, keadilan bagi korban, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Kami hanya menuntut keadilan ditegakkan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Eksekusi terhadap Selepeg harus segera dilakukan, agar hukum benar-benar hidup di negeri ini,” tandas Wirata. ama/ksm














