Rabu, April 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahLanggar PPKM, Dua Usaha Angkringan Diperingati Satpol PP Denpasar

Langgar PPKM, Dua Usaha Angkringan Diperingati Satpol PP Denpasar

Denpasar, PancarPOS | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran. Kali ini, sebanyak dua usaha angkringan diganjar peringatan lantaran kedapatan melanggar ketentuan PPKM Level IV di Kota Denpasar.

1bl#ik-21/8/2021

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Jumat (10/9/2021) mengatakan, awal mula penertiban dilaksanakan atas pemgaduan masyarakat. Dimana, kedua usaha angkringan yang berlokasi di bilangan Jalan Tukad Barito kedapatan melanggar protokol kesehatan dan menggelar live musik.

1bl#il-10/9/2021

“Ke dapatan melanggar dengan menggelar live musik serta melanggar protokol kesehatan dan jam operasional sesuai Intruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang ketentuan PPKM Level I, II, III dan IV,” jelasnya kepada awak media di Denpasar.

1th-ksm#5/2/2021

Dewa Sayoga menjelaskan bahwa kedua pemilik usaha juga telah memenuhi panggilan Satpol PP Kota Denpasar. Sehingga saat ini keduanya masih berada dalam pengawasan. Mereka diwajibkan menerapkan dan menertibkan protokol kesehatan, termasuk para pengunjung dengan 5M, yakni dengan selalu memakai masker, menjaga jarak aman, wajib mencuci tangan, serta mengurangi dan menghindari kerumunan.

1bl#ik-21/7/2021

“Jadi kita tidak tebang pilih, yang melanggar kita tindak, dan kedua usaha yang melanggar ini sudah mengaku bersalah, sehingga kami berikan peringatan, dan operasional dalam pengawasan, jika kedapatan melanggar kembali akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dewa Sayoga. surnan/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img