Hukum dan Kriminal

Cuci Uang Rp4,87 Miliar, Gede Prabawa Dituntut 7 Tahun Penjara


Denpasar, PancarPOS | Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA., memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (8/12/2022).

1th#ik-14/8/2022

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto, SH., M.Hum menyebutkan bahwa dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menyatakan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Pertama Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam Dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA., berupa pembayaran uang pengganti uang pengganti senilai sebesar Rp. 4.870.000.000,- (empat milyar Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.

1th#ik-4/12/2022

“Setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, hari ini mendasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. Terdapat 3 (tiga) bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng uang dituntut untuk dirampas Untuk Negara,” ujarnya. Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 14 orang saksi termasuk terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP yang merupakan orang tua terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA , keterangan 2 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA, dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA pada tahun 2016 hingga tahun 2020, terdakwa bersama-sama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik/duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp. 4.870.000.000,- (empat milyar Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk kepentingan terdakwa sendiri. Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA, MP telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”

1bl#bn-29/8/2020

“Rekening terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA telah digunakan oleh terpidana untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang(ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 (tujuh) tahun penjara,” paparnya.

Luga Harlianto menyebutkan, hal memberatkan yang disampaikan Penuntut Umum terhadap perbuatan terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA yaitu Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesai perbuatannya dan Terdakwa masih berusia relative muda, sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya dikemudian hari.

1th#bn-20/2/2022

”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya,” tutupnya. day/ama/ksm

Berita Terkait

One Comment

Tinggalkan Balasan


Back to top button