Daerah

Permasalahan Belum Terselesaikan, Komisi I Jadikan Catatan Pemkab Tabanan


Tabanan, PancarPOS| Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan membahas LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Tabanan TA 2020, dalam pembahasan tersebut Ketua Komisi I, I Putu Eka Nurcahyadi mencatat dalam pelaksanaan APBD 2020 ada beberapa persoalan yang harus bisa terselesaikan di tahun 2021, sehingga pihaknya berharap permasalahan yang belum terselesaikan menjadi catatan Pemkab Tabanan ke depannya.

1bl#ik-5/3/2021

Eka Nurcahyadi menjelaskan, dalam rapat tersebut ada beberapa hal permasalahan misalnya aset daerah. Selama ini ada beberapa aset daerah yang belum bersertifikat hak milih daerah, baik itu Fasum (fasilitas umum) maupun yang lainnya. “Secara strategi Pemkab Tabanan belum menjalankan sepenuhnya aset daerah yang menjadi milik pemkab, baik itu aset daerah lama maupun baru,” jelasnya usai rapat membahas LKPJ Bupati Tabanan TA 2020 Senin (8/3/2021.).

Selain itu juga dalam pembahasan LKPJ juga membahas tentang SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) yang menjadi keluhan masyarakat, dimana SPPT banyak masih dimiliki pada kepemilikian lama, padahal sudah beralih kepemilikan baru. “Dalam evaluasi LKPJ ini kita tegaskan, pemerintah harus serius dalam menyelesaikan urusan SPPT,” tegasnya.

1bl-bn#7/1/2020

Ditambahkan lagi, Eka Nucahyadi melihat dalam kepegawaian di Pemkab Tabanan masih ada kekurangan tenaga fungsional pendidikan dan kesehatan. Pihaknya kedepan menginginkan adanya kajian khusus OPD terkait agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku, dan mendapatkan persetujuan bupati. “Kita harus merangkum kemampuan kondisi anggaran kita, apakah bisa mengangkat pegawai,” tuturnya.

Eka Nurcahyadi juga menjelaskan, dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) perijinan yang dinilai cukup berjalan dalam bentuk Mall Publik. “Diharapkan Pemkab segera memiliki fasilitasnya baik itu gedung yang bisa memaksimalkan pelayanan,” tuturnya. tra/ama

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan


Back to top button