Politik dan Sosial Budaya

Ngurah Aryawan Desak Aparat Selidiki Rekaman Dugaan Intimidasi Oknum Perbekel di Tabanan


Tabanan, PancarPOS | Sebuah rekaman suara yang diduga berasal dari oknum perbekel di Kabupaten Tabanan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam rekaman berdurasi sekitar dua menit yang tersebar melalui aplikasi perpesanan dan media sosial sejak awal pekan ini, terdengar suara pria yang dianggap menyampaikan pernyataan bernuansa tekanan terhadap warga karena perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024 lalu.

Sejumlah warganet mengecam isi rekaman yang dinilai mengancam posisi atau hak-hak masyarakat desa jika tidak sejalan secara politik. Netizen pun mendesak agar aparat segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran rekaman tersebut.

Menanggapi viralnya rekaman itu, anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Partai Gerindra, Ketut Ngurah Aryawan, SH, angkat suara. Ia menekankan bahwa kepala desa harus menjadi penyambung dan pelindung seluruh masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan politik tertentu.

“Demokrasi Pilkada telah usai. Saat ini tugas seorang perbekel adalah melayani masyarakat secara adil tanpa membeda-bedakan pilihan politik. Kalau benar ada intimidasi, saya harap aparat penegak hukum segera melakukan atensi. Ini demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Ngurah Aryawan kepada media, Kamis (6/6/2025) di Denpasar.

Ia juga mengingatkan bahwa perilaku seperti itu, jika benar terjadi, bisa merusak sendi-sendi kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. “Pemimpin di desa adalah contoh bagi masyarakat. Jangan sampai hanya karena beda pilihan, warga merasa ditekan. Itu melanggar prinsip keadilan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perbekel yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi resmi. Namun sekretariat desa setempat menyebut akan segera mengadakan musyawarah internal dan tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik.

Diketahui, isu netralitas aparatur desa memang menjadi perhatian khusus dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada. Undang-undang mengamanatkan bahwa kepala desa dilarang terlibat politik praktis dan wajib menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya.

Publik kini menunggu respons dari otoritas terkait, baik dari pemerintah kabupaten maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan kebenaran isi rekaman dan memastikan tak ada praktik intimidasi dalam pelayanan pemerintahan di tingkat desa. tim/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button