Politik dan Sosial Budaya

DPRD Buleleng Sahkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Usul Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan Tiap Pagi


Buleleng, PancarPOS | DPRD Kabupaten Buleleng mengusulkan lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap pagi pada pukul 10.00 Wita di perkantoran atau fasilitas umum. Usulan ini muncul setelah disahkannya Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Perda, pada Senin (5/6/2023). Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 Wita ini merupakan hal yang positif untuk mengimplementasikan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang baru saja disahkan. Nantinya, Pemkab Buleleng diharapkan untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Bupati.

Peraturan dari kepala darah ini berlaku baik di perkantoran, fasilitas umum dan tempat-tempat lainya. Hal ini  diakuinya sebagai wujud untuk menguatkan pengamalan nila-nilai pancasila dan kebangsaan. “Mesitinya ini dilakukan setiap hari. Dibuatkan peraturan dari kepala darah. Nanti bisa berbentuk surat edaran atau bagaimana. Ini hal yang positif, sebagai wujud nyata dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” jelas Supriatna Sementara itu, Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan usulan anggota dewan itu akan segera ditindaklanjuti lewat Peraturan Bupati. Sehingga lagu Indonesia Raya dapat dikumandangkan setiap pukul 10.00 Wita.

“Kita juga akan mensosialisasikan salam Pancasila, sebagai bentuk mengimplementasikan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan” ujar Lihadnyana. Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama dengan DPRD Buleleng sepakat untuk mensahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).Dari tiga Raperda tersebut, dua merupakan inisiatif dari Pemkab Buleleng dan satu Raperda merupakan inisiatif dari DPRD Buleleng. Dua Raperda inisiatif Pemkab Buleleng adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Satu Raperda inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Seluruh Raperda ini disepakati oleh Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng untuk disahkan menjadi Perda saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) dan Pendapat Akhir Bupati mengenai tiga Raperda tersebut di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (5/6/2023). mas/ama/*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan


Back to top button