Ekonomi dan Bisnis

Tingkatkan Pelayanan, Perumda Sesuaikan Tarif Parkir di Denpasar


Denpasar, PancarPOS | Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) melakukan penyesuaian tarif parkir di Kota Denpasar per 1 Mei 2024 lalu. Sesuai Perwali Kota Denpasar dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini, belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Sedangkan kabupaten lainnya, seperti Tabanan sudah memberlakukan kenaikan tarif parkir, sehingga untuk meningkatkan mutu pelayanan karcis parkir dinaikan menjadi Rp2 ribu untuk motor dan Rp3 ribu untuk mobil. “Mengacu dari Perwali tersebut kami dari PD Parkir Kota Denpasar per 1 Mei 2024 telah melakukan penyesuaian tarif parkir,” ungkap Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, ST., saat ditemui di Gentleman Garage, Jalan Sidakarya No.46D, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat malam (3/5/2024).

1th#ik-014.25/2/2024

Politisi senior PDI Perjuangan itu, mengatakan Perumda dalam ranahnya adalah pelaksana teknis terhadap kebijakan pemerintah dalam perparkiran yang mempunyai tanggungjawab terhadap jasa pelayanan parkir. Jadi apapun yang tertuang dalam amanat Perwali No.64 Tahun 2023, termasuk didalamnya soal tarif, akan mengikuti dan menyesuikanya. Oleh karena itu, sesuai kebijakan pemerintah dengan berbagai pertimbangan dan kajian melalui Perumda untuk pelayanan pengguna jasa perparkiran. Selain itu, sebenarnya penyesuaian tarif parkir rencananya diberlakukan pada awal tahun 2024. Namun akibat kondisi perekonomian di Kota Denpasar yang sedang melakukan kajian inflasi daerah, sehingga pemerintah pusat melalui Mendagri menyarankan menunda penyesuaian tarif parkir untuk menekan laju inflasi. Akantetapi bila kondisi sudah memungkinkan penyesuaian tarif parkir bisa diberlakukan.

“Kita dalam mempersiapkan penyesuaian tarif parkir sudah sangat dipikirkan matang-matang secara adminitrasi, kajian-kajian dan pastinya ketika tarif penyesuaian parkir kita pastikan ada peningkatan pelayan parkir di Kota Denpasar. Seperti halnya kita membuat keterbukaan pengaduan pelayanan yang terpasang nomor pengaduan pelayanan di seragam petugas parkir, dan masyarakat bisa langsung mengadukan ketika tidak puas dengan pelayanan parkir melalui WA maupun SMS pada nomor di seragam petugas parkir,” ungkapnya, seraya mengakui penyesuaian tarif parkir ini, juga sudah menetapkan standar pelayanan parkir dan menambah pengawasan di lapangan. Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat Kota Denpasar untuk ikut berperan serta dalam menilai pelayanan petugas parkir, ketika tidak berkenan dalam pelayanan agar diadukan ke nomor pengaduan pelayanan parkir.

1th#ik-072.21/8/2023

“Kami berharap masyarakat Denpasar bisa membantu kami dalam meningkatkan pelayanan parkir Kota Denpasar, dan hal ini juga bisa mendidik para petugas kami untuk menjadi yang lebih baik,” paparnya. Selain itu, juga mengaku akan meningkatkan sistem pelayanan parkir Kota Denpasar yang berada pada tepi jalan. Perlu diketahui pada dasarnya sistem parkir di luar tepi jalan atau di luar rumija/ ruang milik jalan ada sistem kerja sama dengan desa adat maupun banjar setempat ataupun pihak pemilih lahan. “Beberapa tempat parkir di Kota Denpasar juga tidak lepas dari kerja sama dengan desa adat, banjar dan pemilik lahan sudah barang tentu kita akan melakukan pengukuran potensi. Ketika hal tersebut bisa masuk dalam hitungan, maka kita akan melakukan kerja sama,” ucapnya. Putrawan menambahkan, dalam sistem pembagian jasa layanan parkir sesuai kontrak dengan petugas jasa layanan parkir mendapatkan 35% dari target hariannya, sedangkan 35℅ laba bersih setelah pajak adalah kewajiban Perumda terhadap pemerintah, dan 30℅ lagi sebagai operasional Perumda, termasuk kewajiban lainnya.

1bl#ik-019.1/4/2024

Dalam penentuan target tersebut, dihitung melalui uji petik atau uji potensi yang selanjutnya karcis parkir yang disiapkan untuk petugas menyesuaikan nilai target tersebut. Karena karcis parkir sebagai tanda bukti layanan jasa parkir. Sedangkan untuk penyesuaian tarif parkir progresif yang tarif awalnya berdasarkan Perwali No.64 Tahun 2023 yaitu Rp2 ribu untuk motor dan mobil Rp3 ribu sebagai tarif dasar. “Kalau pada dasarnya parkir progresif biasanya bentuk kerja sama dengan pemilik lahan dan tarif dasarnya tetap berdasarkan Perwali No.64 Tahun 2023, yakni Rp2 ribu untuk motor dan mobil Rp3 ribu,” pungkas Putrawan. tra/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button