Ini Syarat Dapat Bantuan Hari Raya Rp2 Juta dari Pemkab Badung

Badung, PancarPOS | Mulai tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung akan memberikan bantuan uang hari raya sebesar Rp2 juta kepada warga kurang mampu. Bantuan ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Raya Galungan, Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Imlek.
Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya. Selain itu, program ini juga menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam mendukung perayaan keagamaan masyarakat.

Agar bisa mendapatkan bantuan ini, warga harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Warga Kabupaten Badung yang telah menetap minimal lima tahun.
- Berpenghasilan maksimal Rp5 juta per bulan.
- Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, maupun pensiunan dari profesi tersebut.
- Memiliki tanggungan minimal satu anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kategori rentan miskin.
Pendataan penerima dilakukan oleh Perbekel/Lurah bersama Kepala Lingkungan/Dusun dan harus diselesaikan paling lambat 10 Maret 2025 di tingkat dusun/lingkungan, serta 14 Maret 2025 di tingkat desa/kelurahan. Hasil akhir pendataan wajib diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten Badung selambat-lambatnya 18 Maret 2025.

Bantuan akan diberikan secara non-tunai melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Bali. Oleh karena itu, penerima wajib menyerahkan fotokopi KTP dan KK untuk pembukaan rekening.
Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau segera mengurus persyaratan agar tidak melewatkan kesempatan ini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, warga dapat berkonsultasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung. ama/ksm/*
