Hukum dan Kriminal

Selepeg Akhirnya Dihukum 2 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Kasus Pemberian Keterangan dan Silsilah Palsu


Jakarta, PancarPOS | Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem dan terdakwa I Made Kasih alias Selepeg. Dengan putusan ini, vonis 2 (dua) tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tetap berlaku.

Penolakan kasasi ini tertuang dalam putusan MA dengan nomor 268 K/Pid/2025, yang dibacakan pada 3 Februari 2025. Berdasarkan pemberitahuan putusan MA yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura dengan nomor W24 05/15/HK.01/11/2026, pemberitahuan ini telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum M. Thoriq Ardiansyah, S.H. dari Kejaksaan Negeri Karangasem pada 24 Februari 2025.

1th#ik-006.16/02/2025

Selain menolak kasasi, MA juga membebankan biaya perkara tingkat kasasi kepada Selepeg sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Dengan demikian, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan Selepeg harus menjalani masa hukumannya sesuai putusan yang telah ditetapkan.

Kasus Pemberian Keterangan Palsu di Atas Sumpah

Kasus ini bermula dari perkara perdata Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap yang melibatkan sengketa tanah di Karangasem. Dalam sidang perkara perdata tersebut, Selepeg memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa tanah sengketa di Seraya Timur, Karangasem tercatat atas nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Namun, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, keterangan tersebut dinyatakan tidak benar.

Selepeg kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh I Nyoman Kanis, yang merasa dirugikan akibat keterangan palsu tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, Selepeg ditetapkan sebagai tersangka dan diproses dalam perkara pidana nomor 8/Pid.B/2024/PN Amp.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Amlapura yang berlangsung pada 15 Agustus 2024, majelis hakim memutuskan bahwa Selepeg terbukti bersalah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Selepeg, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman lima tahun penjara.

1th#ik-030.1/8/2024

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui putusan Nomor 75/PID/2024/PT.DPS tertanggal 18 September 2024. PT Denpasar menegaskan bahwa Selepeg memang bersalah dan harus menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai putusan PN Amlapura.

Baik pihak Selepeg maupun Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan putusan tersebut. Selepeg mengajukan kasasi dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman, sementara JPU mengajukan kasasi untuk menuntut hukuman yang lebih berat. Namun, MA dalam putusannya tetap menolak kasasi kedua pihak dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Polemik Putusan yang Lebih Ringan dari Tuntutan

Kuasa hukum pelapor, Putu Wirata, S.H., menyayangkan putusan yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutan JPU, Selepeg seharusnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena dinilai telah mencederai marwah peradilan dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Kalau majelis berkeyakinan bahwa perbuatan Selepeg telah melanggar marwah lembaga peradilan, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya tujuh tahun, maka vonis dua tahun penjara itu tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mencederai marwah peradilan yang mestinya dijunjung tinggi,” ujar Putu Wirata.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Selepeg tidak memberikan efek jera, terutama karena perbuatannya telah menyebabkan kerugian besar bagi pelapor I Nyoman Kanis dan keluarganya.

1bl#bn-026.12/5/2024

“Kualitas perbuatan terdakwa tidak hanya mencederai marwah peradilan, tetapi juga sangat merugikan pihak lain, khususnya pelapor Kanis dan keluarganya. Dengan keterangan palsu di atas sumpah itu, pelapor terancam kehilangan tanah warisan leluhurnya dalam putusan perdata Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap.,” tambahnya.

Kronologi Sengketa Tanah yang Berujung Pidana

Perkara ini bermula dari sengketa tanah warisan seluas 13 hektare yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh dua pihak, yakni kelompok I Nyoman Kanis dan kelompok I Nyoman Gunung yang bersekutu dengan Selepeg.

Pada tahun 2010, seorang bernama I Rayu menggugat kelompok Kanis di PN Amlapura dengan mengklaim bahwa seluruh 13 hektare tanah tersebut merupakan haknya. Dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap, PN Amlapura memutuskan bahwa kelompok I Nyoman Kanis adalah ahli waris yang sah, sesuai dengan silsilah tertanggal 6 Mei 1992.

Namun, di tingkat banding, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membagi tanah menjadi dua bagian: 7 hektare untuk kelompok I Rayu dan 6 hektare untuk kelompok Kanis. Kesepakatan ini kemudian diperkuat dengan penerbitan empat sertifikat hak milik bagi kelompok Kanis.

1bl#ik-042.19/9/2024

Persoalan kembali muncul pada tahun 2013 ketika kelompok Selepeg mengajukan gugatan baru terhadap kelompok Kanis. Kali ini, kelompok Selepeg menggunakan silsilah baru tertanggal 17 November 2012, yang mencantumkan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin sebagai leluhur mereka.

Majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap menerima silsilah baru tersebut dan memutuskan bahwa kelompok Selepeg berhak atas seluruh tanah warisan tersebut. Akibatnya, kelompok Kanis terancam kehilangan tanah yang telah mereka garap selama ratusan tahun.

Melihat kejanggalan ini, I Nyoman Kanis kemudian melaporkan Selepeg ke Polres Karangasem atas dugaan pemalsuan silsilah dan pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Setelah melalui proses penyelidikan, Selepeg akhirnya diseret ke meja hijau dan dinyatakan bersalah dalam perkara pidana Nomor 8/Pid.B/2024/PN Amp.

Dengan keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, Selepeg kini harus menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Amlapura dan Pengadilan Tinggi Denpasar. ora/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button