Komisi I DPRD Badung Desak Penegakan Perda Tindak Pelanggaran Ketinggian Step Up Hotel

Badung, PancarPOS | Komisi I DPRD Badung meminta pemerintah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kasus Step Up Hotel di Jimbaran. Jika terbukti melanggar batas ketinggian, DPRD mendesak agar sanksi tegas diberikan, termasuk hingga pembongkaran bangunan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menegaskan bahwa pelanggaran Perda harus ditindak secara tegas agar memberikan efek jera.
“Itu (Step Up Hotel) berdasarkan pengukuran yang dilakukan Dinas PUPR melebihi batas ketinggian 15 meter, bahkan katanya sampai 26 meter. Itu jelas melanggar,” ujar Lanang Umbara di Badung, pada Minggu (2/3/2025).
Ia meminta proyek pembangunan hotel tersebut dihentikan sementara dan dilakukan kajian oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Harus dicek, apakah izin yang dikeluarkan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Kalau tidak, ya harus dibongkar,” tegasnya.
Menurutnya, jika pemerintah bersikap lunak terhadap pelanggaran ini, hal itu akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. Bahkan, kasus serupa bisa terus bermunculan di kemudian hari.
Sebelumnya, Step Up Hotel Jimbaran sempat disidak oleh Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Badung, dan instansi terkait lainnya pada Jumat (28/2/2025). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung kemudian melakukan pengukuran ketinggian bangunan.
Dari hasil pengukuran, beberapa titik bangunan diketahui melebihi batas maksimal 15 meter yang diizinkan dalam PBG. Bahkan, ada bagian bangunan yang mencapai 26 meter.
“Kami melakukan pengukuran dari batas muka tanah. Hasilnya memang ada yang melebihi 15 meter, bahkan hingga 26 meter,” ungkap Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa.
Saat ini, Dinas PUPR Badung tengah menyusun kajian terkait temuan ini sebelum meneruskannya kepada Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut. mas/ama/*
