Hukum dan Kriminal

Pemerintah Provinsi Bali Beberkan Permasalahan Aset DN 11 di Desa Ungasan


Denpasar, PancarPOS | Melalui siaran pers yang diterima redaksi PancarPOS.com, pada Minggu (3/3/2024), Pemerintah Provinsi Bali patuh dan menghormati hukum, karenanya ketika ada persoalan hukum sehubungan adanya pembatalan sertipikat tanah Pemerintah Provinsi Bali yang tidak melalui proses lembaga pengadilan maka upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali adalah sesuai mekanisme hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bahwa SHP 121/Desa Ungasan dan SHP 126/Desa Ungasan an. Pemerintah Provinsi Bali merupakan tanah Aset Pemprov. Bali yang diperoleh melalui penguasaan dari Tanah Negara yang dicatat dalam buku dasar tanah/inventaris tanah Dana Bukti yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yaitu tanah Persil 11 Klas III luas 191.050 m2 (19,105 Ha) atau disebut DN. 11 Tahun 1958 dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Pada sekitar tahun 1970, tanah tersebut dilakukan pemanfaatan sehingga dapat berdayaguna, Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Bali menunjuk/ memberikan kepada beberapa orang untuk menggarap/nyakap. Dari data yang dimiliki berjumlah 19 (sembilan belas) orang penggarap/penyakap, nama-namanya sebagai tersebut: Pan Jangkrik, I Kuncig, I Rentug, I Repiyug (alm), I Kembar, I Latra, I Kiniyeg, Pan Pantal, I Pong, I Wayan Kincen, I Nulung, I Widia, I Made Sirta, Pan Raba, I Mandra, I Kencul, I Wayan Raba, I Ketut Sutarja dan I Sujana.

Bahwa kemudian dalam prosesnya Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali, mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaian Tanah Yang Dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Peraturan Daerah tersebut mengatur pemakaian tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Bali, diantatranya memberikan kewenangan/ tugas kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Ijin Menggarap (SIM) kepada penggarap/ penyakap dan melakukan pungutan dari pembagian hasilnya, selanjutnya para penggarap sebagaimana poin angka 3 (tiga) semuanya memperoleh SIM.

Bahwa pada tahun 2001 para penggarap/ penyakap tanah sebagaimana poin angka 3 (tiga), mengajukan permohonan pensertifikatan atas tanah dengan dasar penguasaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, kemudian setelah dilakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menemukan bahwa tanah yang dimohonkan adalah tanah DN 11 yang merupakan penguasaan Pemerintah Provinsi Bali, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan penolakan terhadap permohonan tersebut dengan mengeluarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor Nomor: SK.1.520.01.61.03.2001 tanggal 23 Pebruari 2001.

Bahwa atas dasar penolakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, para penggarap/ penyakap I Sirta dkk. mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terhadap SK Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor Nomor: SK.1.520.01.61.03.2001 tanggal 23 Pebruari 2001 yang menolak permohonan I Sirta DKK, dan telah diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 08/G/2001/PTUN DPS Tanggal 3 Mei 2001 Jo. 73/B/TUN/2001/PT TUN SBY tanggal 2 Agustus 2001 Jo. dengan Putusan Mahkama Agung RI Nomor 01/K/TUN/2002 tanggal 8 April 2004 yang atas perkara dimaksud I Sirta, dkk. Menang yang pada pokok putusannya adalah Memerintahkan Tergugat Asal untuk menerbitkan Surat Keputusan baru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa terhadap aset Pemerintah Provinsi Bali DN 11 tersebut, karena penguasaan sudah cukup lama, kemudian tanah tersebut digarap dan selama penguasaan tidak ada yang berkeberatan, sekira bulan November 2015 Pemerintah Provinsi Bali mengajukan pensertipikatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Badung atas aset DN 11 dimaksud, kemudian terbitlah 2 (dua) Sertipikat yaitu SHP 121 dan SHP 126.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor: 168/Pbt/DPN.51/VIII/2023 tentang Pembatalan SHP 121/Desa Ungasan Luas 40.400 m2 dan SHP Nomor 126/Desa Ungasan Luas 48.450 m2 keduanya tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Bali terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, penerbitan tersebut diakibatkan adanya Kuasa Hukum dari I Ketut Nulung, Dkk (Anak dari I Made Sirta) mengajukan Permohonan Pembatalan SHP 121 dan SHP 126 atas nama Pemerintah Provinsi Bali kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana poin angka 6 (enam) diatas.

Bahwa atas penerbitan keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali tersebut patut diduga cacat hukum karena tata cara penerbitannya bertentangan dengan Pasal 104 ayat (2), Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107, Pasal 108 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) dan (2), Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 128 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Bahwa dalam rangka pengamanan dan penatausahaan aset serta adanya pengawasan dari Badan Pengawas Keuangan RI dan KOPSURGAH KPK, Pemerintah Provinsi Bali melalui Pj. Gubernur selaku Pejabat TUN mengambil sikap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, hal ini dapat dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2009 dijelaskan bahwa Subyek Gugatan dalam hal ini selaku Penggugat dijelaskan Pejabat TUN dapat menjadi Penggugat bertindak mewakili instansi Pejabat TUN tersebut dalam mempermaslahkan prosedur penerbitan Keputusan TUN yang ditujukan kepada instansi pemerintah yang bersangkutan dan kemudian didukung pula dengan fakta-fakta dipersidangan saat ini telah pula masuk dalam agenda pembuktian saksi. Jika memang Penjabat Gubernur selaku Pejabat TUN tidak bisa menggugat Keputusan TUN tentunya gugatan PJ. Gubernur telah ditolak di agenda pemeriksaan persiapan sebelum masuk dalam agenda pokok perkara sebagaimana ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Bahwa terhadap perkara ini saat ini sedang dalam tahap pembuktian saksi dari Penggugat (Pemerintah Provinsi Bali) yang diagendakan nanti pada tanggal 26 Pebruari 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Bahwa dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali mempunyai kepentingan untuk melakukan pengamanan dan penatausahaan aset sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam penanganan aset melalui koridor hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Pemerintah Provinsi Bali memaknai, menghormati, dan mengapresiasi upaya-upaya hukum yang dilakukan pihak lain, maka pihak lain agar menghormati upaya hukum yang kami lakukan. mas/ama/*

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button