Hukum dan Kriminal

Tempat Hiburan Malam di Bali Gunakan Simbol Dewa Siwa, Diminta Klarifikasi dan Permintaan Maaf


Denpasar, PancarPOS | Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali melalui Tim Hukum mengeluarkan somasi terbuka terkait beredarnya tayangan di media sosial yang menampilkan simbol Dewa Siwa sebagai latar belakang di sebuah tempat hiburan malam yang disebut sebagai “club terbesar di Bali”. Tayangan tersebut ditemukan melalui link Instagram https://www.instagram.com/reel/DFh8X2LAsEC/?igsh=MTA3dXVsdjduMnNjaw, yang segera menarik perhatian masyarakat Bali dan menimbulkan kecaman dari umat Hindu.

Dalam somasi tersebut, Tim Hukum PHDI Bali menegaskan bahwa tindakan penggunaan simbol Dewa Siwa di tempat hiburan malam adalah bentuk pelecehan, penistaan, dan penodaan terhadap agama Hindu. Bagi umat Hindu, Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan yang sangat disucikan sebagai “pamralina”, dan simbol tersebut hanya boleh digunakan di tempat-tempat ibadah yang suci, seperti pura. Penggunaan simbol ini di tempat hiburan malam dianggap tidak pantas dan mencederai nilai-nilai keagamaan.

Menurut IR Putu Wirata Dwikora, S.H., M.H., salah satu anggota Tim Hukum PHDI Bali, tindakan ini sangat mencederai kehormatan agama Hindu. “Simbol Dewa Siwa adalah simbol suci dalam agama Hindu yang tidak pantas digunakan di tempat hiburan malam. Ini merupakan pelecehan terhadap kepercayaan kami yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Dwikora saat dihubungi di Denpasar, pada Minggu, 2 Februari 2025.

Tim Hukum PHDI Bali menyampaikan beberapa poin penting dalam somasi terbuka ini. Mereka mengecam keras penggunaan simbol Dewa Siwa sebagai latar belakang dalam tayangan hiburan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap agama Hindu. PHDI Bali juga mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, baik itu penyelenggara hiburan maupun pemilik klub, untuk segera bertanggung jawab atas perbuatan tersebut secara hukum maupun sosial.

Selain itu, Tim Hukum PHDI Bali juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menyelidiki insiden ini secara serius, karena penggunaan simbol agama di tempat hiburan dapat memenuhi unsur penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP. Dwikora menambahkan, “Kami berharap polisi dapat menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.”

PHDI Bali memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam bagi pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas tindakan tersebut. “Kami menuntut agar pihak yang terlibat dapat memberikan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” tegas Dwikora.

Tim Hukum PHDI Bali juga mengingatkan bahwa kejadian ini dapat memicu dampak sosial yang besar, mengingat Bali sebagai pulau dengan mayoritas penduduk Hindu yang sangat menghormati simbol-simbol agama. “Bali dikenal dengan kebudayaannya yang sangat menjaga nilai-nilai agama. Penggunaan simbol Dewa Siwa di tempat hiburan malam jelas akan menyinggung perasaan umat Hindu di sini,” kata Dwikora.

PHDI Bali berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menghormati agama dan keyakinan yang ada di masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap simbol keagamaan diperlakukan dengan rasa hormat yang layak, dan tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama,” tambahnya.

Somasi ini juga telah tembus kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button