Gegara Banyak Bacot, Nasib Luh Djelantik Akan Sama Dengan AWK?
Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Terancam Diberhentikan?

Denpasar, PancarPOS | Anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI oleh pengacara Axl Mattew Situmorang. Laporan ini terkait tanggapan Niluh terhadap pernyataan praktisi hukum Togar Situmorang mengenai wacana pemberlakuan KTP Bali bagi pengemudi ojek online di Bali. Menurut Axl, unggahan Niluh di Instagram dianggap tidak etis dan menggunakan bahasa yang tidak pantas untuk seorang senator. Dalam video yang beredar, Axl menyoroti penggunaan kata “Pak Togar lebian munyi,” yang dalam bahasa Jakarta diartikan sebagai “kebanyakan bacot.”

“Buat Ibu Ni Luh Djelantik, menggunakan bahasa seperti itu menurut kami sangat kampungan dan tidak elok,” ujar Axl pada Jumat (28/2/2025). Axl berharap Badan Kehormatan DPD RI memberikan sanksi tegas terhadap Niluh, bahkan hingga pemecatan. “Sanksinya kalau harapan kami bisa dipecat, tapi kembali lagi itu kewenangan Badan Kehormatan,” tegasnya. Kasus ini mengingatkan publik pada pemberhentian senator asal Bali lainnya, Arya Wedakarna (AWK). Pada 2023, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan memberhentikan AWK dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik, salah satunya terkait pernyataan yang dinilai tidak pantas dan meresahkan masyarakat.
Jika Badan Kehormatan DPD RI menilai Niluh Djelantik juga melanggar kode etik secara serius, bukan tidak mungkin ia akan mengalami nasib yang sama seperti AWK. Wacana penerapan KTP Bali bagi pengemudi taksi online muncul dalam audiensi antara Forum Perjuangan Driver Pariwisata dan DPRD Provinsi Bali pada Januari 2025. Usulan ini mendapat respons positif dari DPRD Bali, yang menilai kebijakan tersebut dapat melindungi tenaga kerja lokal.

Namun, praktisi hukum Togar Situmorang menilai aturan ini berpotensi melanggar konstitusi karena membatasi hak warga negara untuk bekerja di wilayah Indonesia. Pernyataan Togar inilah yang kemudian ditanggapi oleh Niluh Djelantik, hingga akhirnya berujung pada laporan ke Badan Kehormatan DPD RI. Kini, publik menanti apakah kasus ini akan berujung pada sanksi serius bagi Niluh Djelantik, seperti yang dialami oleh Arya Wedakarna sebelumnya. ama/ksm
