Gubernur Bali Didesak Buat Larangan Kembang Api di Areal Perumahan
Denpasar, PancarPOS | Perayaan tahun baru yang identik dengan penggunaan kembang api kembali menimbulkan masalah di Bali. Dalam beberapa tahun terakhir, kejadian tragis telah terjadi, termasuk rumah terbakar dan korban jiwa akibat ledakan kembang api yang diluncurkan di area perumahan. Selain itu, suara keras dari kembang api juga mengganggu ketenangan warga, terutama mereka yang sedang hamil, memiliki bayi, atau orang yang sedang dalam kondisi sakit. Kejadian-kejadian ini semakin memicu tuntutan dari berbagai pihak agar pemerintah Bali segera mengambil langkah tegas.
Dr. Putu Arya Jaya, praktisi kebijakan publik, mendesak Gubernur Bali bersama seluruh bupati dan walikota se-Bali untuk segera merumuskan aturan yang melarang penggunaan kembang api di area perumahan. Menurutnya, selain membahayakan keselamatan, penggunaan kembang api di area pemukiman juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Sudah terlalu banyak korban yang jatuh, baik jiwa maupun materi, akibat kembang api di perumahan. Rumah terbakar saat perayaan tahun baru 2024 menuju 2025, ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah harus segera bertindak untuk melindungi warganya,” ujar Arya Jaya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh ragu memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar aturan. Kerja sama antara aparat desa dan kepala lingkungan setempat diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terkait pelarangan ini. “Sanksi yang bisa diberlakukan bisa berupa denda atau tipiring dengan denda minimal Rp1 juta bagi pelanggar. Petasan dan kembang api seharusnya hanya diperbolehkan di tempat terbuka yang jauh dari pemukiman warga. Di perumahan, ini harus dihentikan demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Usulan ini tidak hanya mendapat dukungan dari praktisi kebijakan publik, tetapi juga dari warga sekitar. Kadek Susanta, salah satu warga, mengungkapkan bahwa ia setuju dengan pembatasan penggunaan kembang api di perumahan. “Selain membahayakan, penggunaan kembang api sangat mengganggu, terutama bagi warga yang sedang hamil atau baru melahirkan. Kami merasa sangat terganggu dengan suara ledakannya yang keras,” ungkap Kadek Susanta.
Warga lainnya, Ketut Jana, juga mendesak agar Gubernur Bali serius menangani masalah ini. “Perayaan dengan kembang api sudah sering kali menimbulkan masalah. Bukan hanya berbahaya, tapi juga bisa merusak ketenangan masyarakat. Saya berharap pemerintah daerah segera membuat aturan yang jelas agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.
Dengan adanya desakan ini, masyarakat berharap agar pemerintah Bali segera merumuskan kebijakan yang tegas dan melindungi keselamatan serta kenyamanan warga, khususnya saat perayaan besar seperti pergantian tahun. Aturan yang lebih ketat diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menghindari kerugian yang lebih besar di masa depan. ama/ksm