Terbongkar Ada 73 Korban, Ombudsman Minta Unud Selidiki Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Denpasar, PancarPOS | Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab akhirnya ikut angkat bicara terkait viralnya berita dugaan payudara mahasiswi Unud yang dipegang paksa oleh oknum salah satu dosen senior. Ia langsung meminta pihak Universitas Udayana (Unud) segera menyelidiki perilaku amoral kasus dugaan pelecehan seksual dialami CA, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB). “Unud dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya,” kata Umar Ibnu Alkhatab dihubungi awak media di Denpasar, Jumat (1/1/2020).

ORI Bali juga meminta pihak Unud menyiapkan psikolog atau psikiater untuk memulihkan mental korban. Unud juga segera mempercepat proses pembimbungan skripsi bagi yang bersangkutan. Bahkan, Ombudsman menduga bahwa kekerasan seksual terhadap mahasiswa bisa saja banyak korbannya, karena itu, pihaknya meminta semua mahasiswa yang merasa jadi korban secara jujur menyampaikan apa yang dialaminya ke publik atau pihak berwenang agar menjadi pintu masuk bagi pengungkapan skandal tersebut.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan BEM PM Unud bisa menyerahkan data 73 laporan kekerasan seksual, dengan korban ke Polisi. Data itu diperoleh oleh BEM PM Unud dan Seruni Bali setelah membuka posko pengaduan kekerasan Seksual di tahun 2020, hasil yang mencengangkan ada 73 laporan korban kekerasan seksual, dengan korban berasal dari Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Ekonomi Bisnis, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Pariwisata, Fakultas Teknik dan Fakultas Kelautan dan Perairan.

Pelaku diidetifikasi merupakan mahasiswa, akademisi/staf, alumni dan masyarakat umum, tempat kejadian di dominasi berada di Luar Lingkungan Unud kemudian Lingkungan Unud dan Media Sosial. Seperti diketahui Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YBLH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning meminta Universitas Udayana (Unud) memberikan sanksi adil terhadap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual dialami CA, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Dirinya menyayangkan, terduga pelakunya adalah seorang dosen. Pelecehan itu terungkap setelah CA melapor ke YBLH Bali pada 23 Desember. “Adili pelaku kekerasan seksual di kampus, dan segera bentuk Sistem Perlindungan Kekerasan di Unud,” kata Vany ketika dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis (31/12/2020).

Sayangnya dari pihak Unud belum keterangan resmi yang bisa menanggapi penyelesaian kasus ini, sampai berita ini diturunkan. aya/ama
